Upaya Hukum Terhadap Penjamin Pribadi berdasarkan KUHPerdata dan UU Kepailitan & PKPU
A. Penjamin Pribadi Penjamin Pribadi merupakan jaminan perorangan terhadap suatu utang debitor yang pengaturannya diatur dalam Pasal 1820-1850 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 1820 KUHPerdata, Jaminan perorangan (borgtocht atau personal guarantee) adalah suatu perjanjian dimana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berutang manakala orang ini tidak memenuhinya….