Lanskap Paten Indonesia di Bidang Farmasi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 255/PUU-XXIII/2025: Menyeimbangkan Inovasi Farmasi dan Kepentingan Kesehatan Publik
Melalui Putusan Nomor 255/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam Sidang Pleno Terbuka pada 28 Agustus 2026 (“Putusan Nomor 255/PUU-XXIII/2025”), Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (“Mahkamah Konstitusi”) telah memberikan arah baru terhadap perkembangan hukum paten Indonesia, khususnya dalam sektor farmasi. Putusan ini menguji konstitusionalitas perubahan dalam Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun…